Peristiwa
Warga Kampung Cadas Rt 002 Desa Rancagong Keluhkan Pembakaran Arang Tempurung yang diduga ilegal.
TANGERANG | BIN.Net - Warga Kampung Cadas Rt 002/004 belakang gedung perkemahan kitri bakti, Desa Rancagong, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang resah dengan keberadaan sebuah Pembakaran arang tempurung yang diduga ilegal.
Pasalnya, asap pekat hasil pembakaran tempurung kelapa menyebar ke permukiman, menimbulkan bau menyengat yang mengganggu pernapasan.
Keluhan datang dari warga, terutama mereka yang memiliki anak kecil dan ternak, Mereka khawatir dampak jangka panjang dari paparan asap ini terhadap kesehatan keluarga mereka.
“Setiap kali mereka membakar arang, asapnya masuk sampai ke dalam rumah. Baunya menyengat dan bikin sesak napas. Anak saya jadi sering batuk dan matanya perih Kami sangat khawatir,bukan anak saya saja ternak ayam dan bebek pun pada nyekrek dan mati ,” ujar seorang Jepri warga sekitar.Rabu (09-04-2025).
Selain dampak kesehatan, warga juga mempertanyakan legalitas operasional pembakaran tempurung kelapa tersebut. Mereka berharap pihak berwenang segera turun tangan untuk mengecek perizinan serta dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Saat dikonfirmasi pekerja pembakaran arang yang engan disebutkan namanya kalau dirinya sudah 6 tahun usaha pembakaran ini
"Iya Pak saya bakar dari semalam emang asapnya kerumah rumah pak,kalau yang punya iyang, bapak hubungi aja iyang, disini kita sudah 6 tahun pembakaran tempurung kelapa ini ko pak" terang pekerja.
Menurut, Darusamin ketua umum DPP LSM LipanHam mengatakan itu pembakaran tempurung (Batok ) kelapa mengandung minyak dan tingginya intensitas Kabut asap dapat mengakibatkan banyak ternak mengalami kematian mendadak. Menurutnya faktor utama yang menyebabkan kematian ini yakni pada kegagalan dalam sistem pernapasannya.
"Kalau itu berkelanjutan tidak menutup kemukiman warga setempat bisa mengidap penyakit ISPA. Hingga berita ini ditayangkan, pemilik pembakaran arang tempurung kelapa ilegal belum memberikan tanggapan resmi terkait keluhan warga," kata Darusamin (Jf)
VIA
Peristiwa
Post a Comment