Peristiwa
Pembakaran Batok Kelapa di Kampung Cadas RT 002 Desa Rancagong, Kini Menjadi Sorotan Publik.
TABGERANG | BIN.Net - Sebuah usaha pembakaran batok kelapa yang berlokasi di wilayah Kampung Cadas RT 002/004, Desa Rancagong, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang. kini menjadi sorotan publik.
Kegiatan yang diduga mencemari lingkungan serta tidak memiliki izin resmi itu mendapat perhatian serius dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang yang langsung turun ke lokasi untuk melakukan peninjauan. Kamis (10/04/2025).
Namun, alih-alih meredakan ketegangan, pemilik usaha tersebut justru diduga melakukan intimidasi terhadap warga yang melaporkan kegiatan tersebut. Kondisi ini memicu keresahan di tengah masyarakat. Asap dan bau dari proses pembakaran batok kelapa menjadi keluhan utama warga sekitar. Aktivitas tersebut berlangsung sudah lama.
"Setiap hari kami harus menghirup asapnya. Bau gosong menyengat, mata perih, anak-anak jadi gampang sakit. Kami bukan tidak mendukung usaha, tapi kalau mencemari lingkungan dan merugikan warga, tentu kami harus bertindak," ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Puncak kekhawatiran warga terjadi saat pihak Satpol PP melakukan sidak ke lokasi usaha. Usai sidak tersebut, seorang warga justru mendapat perlakuan intimidatif dari pihak pemilik usaha.
"Kalau mau foto di depan saya, jangan umpet-umpetan. Awas saja kalau sampai usaha ini ditutup, urusan dengan saya," ujar SN, yang diduga sebagai pemilik usaha, kepada warga pelapor.
Ancaman tersebut membuat warga merasa tidak aman. Bahkan bukan ancaman saja yang di dapat jalan menuju kerumah warga yang melaporkan juga di pagar yang di duga oleh pemilik usaha.
Menanggapi kejadian tersebut, pihak Satpol PP menyatakan masih dalam tahap investigasi dan akan menindaklanjuti temuan di lapangan. Satpol PP Kabupaten Tangerang menyebut, jika benar ada pelanggaran izin dan pencemaran lingkungan, maka tindakan tegas akan diambil sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami tidak akan mentolerir kegiatan usaha yang membahayakan masyarakat, apalagi jika dilakukan tanpa izin resmi dan berdampak langsung terhadap lingkungan sekitar,” tegasnya.
Sementara itu, sementara itu Darus Samin dari LSM LipanHam turut angkat suara. Mereka mendesak pemerintah daerah agar lebih responsif terhadap pengaduan warga dan memastikan perlindungan bagi para pelapor.
“Warga yang berani melapor harusnya dilindungi, bukan malah diintimidasi. Kalau ini dibiarkan, orang jadi takut bicara dan pelaku pencemaran merasa kebal hukum,” ujar Darus Samin, LSM LipanHam.
Di tengah polemik yang berkembang, warga hanya berharap dapat kembali hidup dengan tenang dan sehat tanpa ancaman atau polusi udara yang mengganggu.
“Kami cuma ingin udara bersih, lingkungan aman, dan hidup damai. Kalau mau usaha, silakan, tapi jangan sampai merugikan orang lain,” tutup seorang ibu rumah tangga sambil menggendong anaknya yang sedang batuk.
Kasus ini menjadi cerminan betapa pentingnya pengawasan terhadap usaha-usaha yang berdampak langsung ke masyarakat, serta perlunya penegakan hukum yang berpihak pada kepentingan publik. (Jf)
VIA
Peristiwa
Post a Comment