Peristiwa
Fakta Terbaru Diduga Manager SPBU 34-43217 Memanfaatkan Jabatannya Menjadi Boss Pengengepok Pertalite
CIANJUR JABAR | BIN.Net – Kejadian tak biasa terlihat di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU 34-43217) di Jalan Raya Cipeyeum
Kerta Mukti Kecamatan, Haurwangi Kabupaten Cianjur Jawa Barat. Pada Hari Kamis, 10 April 2025.
yang terpantau mencurigakan menunjukkan adanya dugaan pengerit bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite dengan mengunakan motor tank Jenis Suzuki Thunder, Honda Tiger, Yamaha Byson yang dimana tangki motor tersebut sudah di modifikasi bermuatan 25 Literan, untuk ukuran Full Tangki menjadi pemanfaatan bagi penimbun Mafia BBM Ilegal yang melancarkan aksinya demi kepentingan pribadinya sendiri, serta para Mafia BBM Ilegal tersebut telah berkontribusi kepada operator dari SPBU 34-43217 yang membantu mengucurkan Pertalitenya ke Motor Tangki tersebut milik Para Mafia BBM Bersubsidi Ilegal yang bernama ESA, ADUL
Kondisi di lokasi tersebut tampak berjalan tanpa gangguan, dengan pelaku terlihat bebas beroperasi tanpa intervensi dari aparat penegak hukum.
Dari pemantauan Awak Media Jurnalistik Wartawan Media Aktivis Indonesia.Com & Lembaga Aliansi Indonesia beberapa motor jenis Suzuki Thunder terlihat bolak-balik mengisi BBM di SPBU ini. Dugaan yang berkembang adalah kemungkinan adanya kerja sama antara pihak SPBU dan para pengecer, melalui pengerit, untuk mendapatkan keuntungan besar.
Salah satu narasumber yange berinisial ( AP ) yang baru saja selesai mengisi BBM mengatakan, “Pengerit pakai motor Suzuki Thunder, Honda Tiger, Yamaha Byson itu setiap harinya, pak,” singkatnya.
Ketika Awak Media Jurnalistik Wartawan Media Aktivis Indonesia.Com & Lembaga Aliansi Indonesia, mencoba untuk mengonfirmasi lebih lanjut dengan menanyakan identitasnya, narasumber tersebut enggan memberi jawaban dan langsung pergi.
Ketika awak media mencoba menghubungi Bapak Herra, selaku Manajer Pengelola SPBU 34-43217 melalui pesan WhatsApp untuk mendapatkan keterangan klarifikasi, tetapi tanggapan dari Bapak Herra mengenai apa yang diberikan hanya berkata akan kita selesaikan semuanya kita kumpulkan semua para pemain BBM Bersubsidi jenis Pertalite tersebut, sehingga sampai berita ini di publikasikan di tayangkan.
Penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis pertalite ilegal dan dugaan keterlibatan pihak operator SPBU 34-43217 yang bekerja sama dengan pelaku BBM Ilegal ini menjadi sorotan publik.
Ancaman pidana yang diatur dalam undang-undang seakan tidak memberikan efek jera bagi para pelaku mafia yang melanggar hukum.
Menurut Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, para tersangka kasus penimbunan BBM bersubsidi terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp. 60 miliar.
Bagi oknum pihak SPBU 34-43217 yang turut serta bekerja sama dengan pelaku penyalahgunaan BBM ilegal, mereka dapat dijerat dengan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang pembantu kejahatan. Pasal ini menyebutkan bahwa siapa saja yang dengan sengaja memberikan bantuan pada waktu kejahatan dilakukan atau memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan dapat dipidana.
Jika ada unsur kesengajaan dalam pasal tersebut terbukti melakukan pelanggaran hukum penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Pertalite yang dimana Subsidi tersebut di peruntukan untuk warga masyarakat menegah, tapi malah di salahgunakan oleh para Oknum - Oknum Mafia BBM Ilegal, pihak SPBU dapat diminta pertanggungjawaban atas tindak pidana pembantuan, dan mereka bisa dianggap membantu pelaku dalam penimbunan dan/atau penyimpanan BBM yang melanggar hukum.
Saat di konfirmasi kasat reskrim polres cianjur gerak cepat melalui kanit tipidter langsung ke lokasi saat awak media kembali mengecek barang jerigen berisi minyak jenis pertalite sudah tidak ada di tempat adul selalu pemilik meminta,AP menemui wartawan melalui telpon WhatsApp justru yang datang ke tempat tersebut di duga ada Oknum Ormas dengan teriak teriak "sudah lama saya gak olahraga kepingin olah raga" dengan gaya arogansinya dari beberapa Ormas suruhan Mafia BBM Ilegal, dikarenakan anggota kepolisan tipidter polres cianjur polda jawa barat belum juga tiba akhirnya demi menghindari hal yang tidak diinginkan awak media meninggalkan lokasi kejadian perkara.
Pihak Media Aktivis Indonesia. Com akan terus berusaha mengkonfirmasi pihak terkait lainnya, termasuk aparat penegak hukum setempat, khususnya kepada Bapak H Deddy Mulyadi Gubernur Jawa Barat, Kapolda Jawa Barat, Kapolres Cianjur Serta BPH Migas agar segera mengambil tindakan tegas kepada SPBU 34-43217 karena sudah melanggar hukum dan peraturan perundang-undangan di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini selanjutnya menjadi Barometer buat SPBU lainya agar tidak melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerugian Negara dan melanggar hukum.
Reporter : Redaksi
VIA
Peristiwa
Post a Comment