Peristiwa
Subdit Polda Banten Di Duga Melakukan Pemerasan Terhadap Pelaku Endors Judol.
CICANGKAL,| BIN.NET – Subdit Cyber Polda Banten menangkap pasangan suami istri diduga mempromosikan situs judi online melalui endors melalui akun pribadinya dan di sebuah situs judi Online, Terhadap kedua pelaku di Tangkap di kediamannya Desa Cicangkal, Kabupaten Bogor, Rabu (12/03/25)
Informasi yang berhasil dihimpun oleh awak media, Kedua pasangan suami istri ini NN (35th) dan ZR (30th) diamankan, langsung di amankan ke Polda Banten, tepatnya di Jl. Syekh Moh. Nawawi Albantani No.76, Banjarsari, Kec. Cipocok Jaya, Serang Banten.
“ coy salah satu warga megatakan pelakunya adalah pasangan suami istri, kebenaran sedang di urus oleh seseorang yang katanya adalah keluarga korban langsung menuju Polda Banten kamis pagi,” Jelasnya’
Sesampainya di Polda Banten, kedua pelaku pasangan suami istri NN(35th) dan ZR (30th) telah diperiksa untuk di mintai keterangan dan setelah sehari semalam. Pagi harinya pelaku dapat diberikan kesempatan untuk menghubungin salah-satu keluarganya.
“NN(35thn) menjelaskan dengan Handphone melalui pesan whatsapp kepada keluarganya agar dapat segera menghubungi Bripka Yusuf, Untuk melakukan negosiasi dan pihak keluarga di harapkan hadir hari kamis (13/03/2025) ke Gedung Dua yang bertempat di Polda Banten,” Ungkapnya.
Diduga akan adanya upaya negosiasi yang akrab ditelinga 86 dengan oknum anggota Bripka (Ys) meminta uang tebusan 20 juta untuk kedua tersangka suami istri yang diduga telah mengendors situs judi online agar dapat dibebaskan.
“Saya diminta 20 juta rupiah untuk mereka berdua ujar teh lila (35th) keluarga dari NN dan NZ ini mengatakan kepada salah satu awak media,” Gumamnya
Di sini sudah jelas oknum anggota pihak kepolisian ini diduga kuat tidak professional dan tidak mengedapankan Presisi Polri dan melanggar ketetapan presiden Tentang PROGRAM ASTACITA ( 8 Program Unggulan Prabowo) yang di canangkan oleh Presiden Prabowo Subianto, dan semakin memperburuk citra Kepolisian Republik Indonesia dimata masyarakat.
Seharusnya pelaku dikenakan UU ITE bukannya dibebaskan, Atas perbuatannya pasutri ini dikenakan Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya yakni pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar.
Sampai berita ini di turunkan Awak media suar62.id akan mengkonfirmasi dengan Subdit Cyber Polda Banten tentang kebenarannya (*)
Red.
VIA
Peristiwa
Post a Comment