Peristiwa
Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro Gelar Reses Masa Persidangan II Tahun 2025
KOTA TEGAL | BIN.Net - Kusnendro, S.T Ketua DPRD Kota Tegal menggelar Reses masa persidangan II yang dihadiri oleh Lurah Kraton Kecamatan Tegal Barat, Perwakilan dari DPC PDI Perjuangan Kota Tegal, dan masyarakat sekitar
Kegiatan itu, bertempat di Pendopo Kelurahan Kraton Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal, pada hari Jum'at (14/03/2025).
Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro mengatakan, terkait dengan Reses masa persidangan yang ke II ini dimasa Persidangan II untuk anggota DPRD yang Kemarin Tahun 2024 Dilantik. Dirinya juga menjelaskan terkait dengan masa persidangan yang ke II ini bahwa DPRD sebentar lagi akan melaksanakan Rapat Koordinasi Musyawarah Pembangunan di tingkat kota
"Di harapkan melalui Reses masa persidangan I dan II ini bisa kemudian terangkum menjadi aspirasinya Gedung Utara DPRD Kota Tegal pada saat nanti musyawarah pembangunan di Kota Tegal tingkat Kota, sebagai bahan untuk rencana kerja pembangunan Tahun 2025/2026, " ujarnya.
Untuk Aspirasi dari masyarakat sendiri masih berfokus di tiga titik dasar yaitu yang berkaitan dengan Pendidikan, Kesehatan, dan juga Insfrastruktur yang bersifat dasar," jelasnya.
Saat ditanya awak media terkait dampak dari Efisiensi Anggaran dari pemerintah pusat Kusnendro menjelaskan bahwa ada dampaknya.
"Terkait dengan ASN yang baru yang tadinya akan dilantik di bulan Maret 2025 yang ternyata mudur di bulan Oktober 2025, P3K juga yang akan dilantik di bulan Maret atau bulan Agustus 2025 ternyata ditarik kebelakang menjadi di bulan Maret 2026," terangnya
Lebih lanjut, Ia menyebutkan dampak dari Evaluasi anggaran juga berdampak pada Alokasi Gaji untuk ASN yang kemarin selesai melaksanakan Test termasuk P3K juga ikut berdampak pada pengurangan dana transfer pemerintah pusat ke Daerah.
"Terkait dari efisiensi bahwa dana alokasi umum Pasific Grand sekitar 5,9 Milyar juga di tarik oleh Pemerintah Pusat. Dan terkait dengan pergeseran anggaran Inpres I 2025 yang kemudian di teruskan oleh surat edaran Kemendagri No 900/833/SJ yang beramanat besar, yaitu efisiensi dan pergeseran yang berkaitan dengan efisiensi ini menyangkut 50 Persen perjalanan Dinas dan juga beberapa kegiatan yang kemudian outfitnya tidak jelas dan juga beberapa kejadian yang bersifat Publikasi, Seremonial, Kajian, FGD, Seminar dan lainnya juga Dibatasin. " Pungkas Kusnendro Selaku Ketua DPRD Kota Tegal ". (Agusto)
VIA
Peristiwa
Post a Comment