24 C
en

Satreskrim Polres Bogor berhasil Menangkap Pria yang Diduga Pelaku Pencabulan Anak dibawah Umur

BOGOR  | BIN.Net  - Satreskrim Polres Bogor Polda Jabar melakukan kegiatan penangkapan terhadap Tersangka tindak Pidana Persetubuhan dan atau Perbuatan Cabul terhadap anak dibawah umur yang terjadi di wilayah Rumpin Kabupaten Bogor.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP. Teguh Kumara, S.T.K., S.I.K. menjelaskan, bahwa kronologis kejadian berawal pada tanggal 28 September 2024 sekitar pukul 20.00 WIB. Korban berpamitan kepada Orang Tuanya untuk pergi ke warung. Akan tetapi setelah ditunggu sampai pukul 21.30 WIB korban tidak pulang-pulang kemudian akhirnya Ibu korban menanyakan kepada teman-teman korban akan tetapi tidak ada yang mengetahui keberadaan korban tersebut. 

Pada pukul 23.00 salah seorang saksi yaitu P datang kerumah Korban dan memberitahu Orang Tua Korban bahwa P mendapatkan pesan Whatsapp yang memberitahukan bahwa Korban meminta dijemput lalu setelah mendapatkan lokasinya tersebut, akhirnya keluarga Korban besama teman-temannya menjemput Korban di kampung Cibodas, Desa Cibodas, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor Rumah bibi Tersangka R Korban dibawa pulang kerumah. Lalu pada saat dirumah Korban bercerita bahwa telah disetubuhi oleh R dirumah bibinya tersebut sebanyak 2 kali. Atas kejadian tersebut Ibu Korban datang ke Polres Bogor untuk membuat Laporan Polisi" jelas Kasat Reskrim polres Bogor.

Lebah lanjut, Kasat Reskrim mengatakan setelah menerima Laporan Polisi, pihak Unit PPA Satreskrim Polres Bogor melakukan pendampingan visum dan melakukan pengambilan keterangan kepada Pelapor, Korban dan para Saksi. Sampai akhirnya pihak Kepolisian berhasil menangkap tersangka berinisial JY (20 Tahun) pada Hari Sabtu tanggal 08 Februari 2025 sekitar pukul 00.30 WIB di Kampung Tegal Harendong Desa Rabak, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.

"Bahwa benar telah terjadi tindak pidana pencabulan anak di bawah umur pada tgl 28 sepetember 2024 lokasi TKP di Kampung Cibodas Desa Cibodas Kecamatan Rumpin Kab Bogor yang kemudian dilaporkan oleh Pelapor yaitu I yang merupakan Ibu Korban berinisial SNF (15 Tahun).

Pihak Kepolisian berhasil mengamankan Alat Bukti berupa keterangan dari para Saksi dan hasil Visum Et Revertum serta pelaku / tersangka sudah diamankan di Mako Polres Bogor dan sedang dalam tindak lanjut proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Terhadap Pelaku, penyidik menerapkan Pasal 81 Ayat 1 dan / atau Pasal 82 UU no 35 Tahun 2014 dengan ancaman maksimal 15 tahun," tutupnya.
Older Posts
Newer Posts
Barometer Indonesia News
Barometer Indonesia News Update berita aktual seputar ekonomi, sosial budaya, kriminal dan hukum, olahraga, pendidikan, pemerintah, peristiwa, politik, religi, wisata dan hiburan

Post a Comment

- Advertisement -