Peristiwa
Para Tani Desa Pancawati Keluhkan Lahan Ditanami Oknum Tanpa Izin
BOGOR,| BIN.NET - Sekitar 9 orang petani berinisial MR, SJ, EK, UG, RK, RI, KM, UG, NG di Desa Pancawati, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, mengeluhkan lahan pertanian mereka sudah ditanami. Diduga oleh oknum petani lainnya berinisial UK dan DN tanpa izin baik lisan maupun secara tertulis atau saksi-saksi yang kuat.
"Hal tersebut terjadi karena sebelumnya kami diberitahu jika tidak menyerahkan KTP dan buat surat kuasa maka tidak dapat menanami lahan tersebut," katanya kata NG saat ditemui di Desa Pancawati, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor pada Kamis (27/2/2025).
NG berharap ada tindakan tegas agar kejadian serupa tidak terulang.
“Saya ingin lahan pertanian kami kembali seperti semula. Kalau dibiarkan, nanti makin banyak yang semena-mena,” ucapnya.
Saat dikonfirmasi, UK mengakui bahwa dirinya menanami lahan tersebut.
"Bukan hanya saya saja tapi petani lain pun melakukan hal yang sama," ucapnya.
"Itupun saya berani melakukan itu karena sudah koordinasi dengan pengurus Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Kabupaten Bogor berinisial AD dan YT," lanjutnya.
Sementara itu, pihak LPRI, yakni YT menegaskan bahwa UK dan DN tidak pernah berkoordinasi atau meminta izin kepada pihak manapun.
"Setelah mengetahui hal tersebut saya malah bilang ke UK jika ada masalah pihaknya tidak mau bertanggungjawab," ucapnya.
Menurutnya, penanaman lahan itu dapat diduga perbuatan melawan hukum karena sudah dikategorikan pelanggaran hak milik karena tanpa izin pemilik itu sudah penyerobotan tanah.
"Gimana kalau pemilik lahan meminta ganti rugi lalu buat laporan ke polisi. Padahal UK dan DN sudah ditegur, malah saya dimarahin sama ketua kami kok bisa sampai terjadi dugaan penyerobotan lahan tersebut," ucapnya.
Untuk diketahui, pihak LPRI menyarankan kepada petani untuk mengkuasakan fisik atas namanya masing-masing, tidakmenggarap tanah orang lain. Bukan berarti tanah tersebut dimiliki seutuhnya. Karena mereka semua sudah menerima uang kerohiman. Karena lahan yang digunakan itu dikategorikan pinjam pakai selama proses hukum masih berjalan.
LPRI Kabupaten Bogor pun sesuai arahan Ketua Puguh Kuswanto menyarankan apabila petani punya lahan yang luas untuk dapat diberikan kepada petani menggarap jika tidak mempunyai lahan. Bukan untuk menyerobot lahan orang lain.
Pewarta; M. Andreas Pratama
VIA
Peristiwa
Post a Comment