Peristiwa
Aliansi Masyarakat Brebes Desak Pemecatan ASN 3 Kasek Diduga Mark- Up Anggaran Pendidikan
BREBES | BIN.Net - Aliansi Masyarakat dan Aktivis Peduli Pendidikan Brebes mendesak Pemda Brebes tuntut tiga kepala sekolah yang diduga melakukan mark-up untuk di pecat dari tugasnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Desakan itu disampaikan mereka saat gelar audiensi kepada Pemkab Brebes yang digelar di Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) Kabupaten Brebes lantai 2, Kamis (15/2).
Dalam audensi yang diterima Pj Sekda Brebes Taryono, Kedin Dindikpora Brebes Caridah dan Asisten III Bupati Brebes Untung Rizaludin. Sejumlah perwakilan aliansi masyarakat ini mendorong sanksi yang lebih tegas dan menyampaikan pernyataan sikap.
Dalam pernyataan sikap yang dibacakan aliansi, diantaranya mendukung penuh Pemda Brebes dan Irjen Kemedikbud RI atas sanksi yang telah dijatuhkan kepada tiga Kepsek yang diduga lakukan marrk-up.
Kemudian meminta kepada Pemkab Brebes dan Irjen Kemendikbud RI untuk meneruskan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepada Aparatur Sipil Negara (APH) agar dugaan pidana di usut tuntas.
Pernyataan sikap selanjutnya adalah meminta kepada Pemkab Brebes dan Irjen Kemendikbud untuk melakukan pengembangan.
Mereka menduga tidak menutup kemungkinan penyalahgunaan wewenang dan dugaan pelanggaran yang dilakukan 3 kepala sekolah tersebut banyak terjadi di Brebes.
Selain itu mereka juga akan mengajukan bukti baru yang diajukan setelah putusan perkara dibuat (Novum) jika tuntutan tidak di respon Pemda Brebes.
"Kalau aspirasi dari teman teman tidak ditanggapi maka akan ada audensi lagi penyampaian novum," kata Johan Aris, peserta salah satu audensi.
Peserta audensi lain, Purwanto meminta Pemkab untuk membuka anggaran yang di duga di mark-up, "Saya minta setelah ini
Menanggapi permintaan warga, Pemda Brebes melalui Pj Bupati, Taryono mengatakan keputusan tersebut sudah pinal.
"Jadi terkait dengan sanksi guru tersebut keputusanya sudah pinal," ujar Sekda Brebes.
Dijelaskanya, Pemda Brebes sendiri belum merubah atau menganulir keputusan, namun lantaran ada audensi yang melakukan keberatan keputusan tersebut sebelumnya, pihaknya melakukan konsultasi ke kementerian dan ke bagian hukum.
Dalam pemaparan segi hukum menurut Pemda Brebes, ada sanksi kategori disiplin berat atau ringan. Sementara sanksi yang dijatuhkan kepada 3 kepala sekolah tersebut kategori disiplin berat.
"Keputusan sanksi disiplin kepada 3 Kepala Sekolah itu adalah hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan kepala sekolah ketingkat lebih rendah selama 12 bulan," terang bagian hukum Setda Brebes.
Jabatan itu menurut bagian hukum bukan jabatan kepala sekolah tapi jabatan PNS, " jadi jabatan fungsional madya diturunkan menjadi fungsional muda," tegasnya.
Sementara itu diketahui sebelumnya, tiga kepala sekolah yang dikenai sanksi berat yaitu Ina Purnamasari, Mulyaningsih, dan Kukuh Sarjono serta mantan kepala sekolah yang pernah menjabat ketua MKKS, Suparnyo pernah melakukan nota keberatan atas sanksi yang diterimanya.
Nota keberatan itu pernah disampaikan melalui aksi audensi yang di dorong oleh sebuah lembaga pemasyarakatan
Untuk diketahui, tiga Kepala Sekolah yang disebut diduga pernah melakukan mark-up soal ujian semester tahun 2021 yang diambil dari dana Biaya Operasi Sekolah (BOS).
Dugaan mark-up itu diketahui dilakukan bersama sama pengurus MKKS, salah satunya nama Suparnyo yang saat itu menjadi ketua MKKS namun saat ini telah pensiun.
Kasus tersebut mencuat setelah ada audit dari Irjen Kemendikbud, dari hasil audit kemudian Irjen Kemendikbud menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang ditujukan kepada Pemkab Brebes.
Dari hasil LHP dan rekomendasi Irjen Kemendikbud kemudian Pemda Brebes menjatuhkan sanksi berat kepada tiga kepala sekolah tetsebut.
Terpisah Inawati, salah satu Kepsek yang di duga lakukan pelanggaran saat di konfirmasi mempertanyakan dasarnya ketika harus di pecat.
"Dasarnya apa kok harus dipecat ?, ' tanya Inawati dikonfirmasi melalui aplikasi perpesanan.
Ia juga tegaskan bukan ranahnya lagi untuk memberi penjelasan, menurut dia persoalan keputusan itu ada pada Pemda Brebes.
Inawati juga meyakini Pemda sudah berkoordinasi dengan pihak terkait (Gusto)
VIA
Peristiwa
Post a Comment