Polri
Polsek Gunung Sindur Tindak Lanjuti Terkait Laporan Perkara Pencurian Rumah Kosong
BOGOR | BIN.Net - Kepolisian Sektor ( Polsek) Gunung Sindur Polda Jabar mendapatkan Laporan Terkait Adanya Pencurian Rumah Kosong di wilayah hukumnya. Pada hari 28 Januari 2025.
"Kejadian itu, terjadi sekitar Jam 09:00 Wib, di Jalan Permata Kampung Curug Desa Curug Rt.01/03 Kecamatan Gungung Sindur Kabupaten Bogor," kata Kapolsek Gunung Sindur, Kompol Budi Santoso
Kompol Budi menjelaskan, saat itu pelapor sedang tidak ada di rumah dimana pada saat pulang pelapor sampai depan pintu gerbang rumah melihat ada seorang yang duduk di atas sepeda motor dan pagar rumah pelapor dalam keadaan terbuka,
"Setelah mengetahui pelapor langsung turun dari kendaraan dan melihat pintu gerbang pagar dan rumah dalam keadaan terbuka dan pelapor langsung mencoba untuk mengambil kunci sepeda motor yang diduga pelaku sambil berteriak maling," jelasnya.
Lebih lanjut, Kompol Budi menjelaskan, dan tidak lama kemudian, keluar seseorang dari dalam rumah langsung melarikan diri dimana pada saat pelaku mencoba untuk melarikan diri pelapor sempat menarik tas pinggang yang dipakai oleh pelaku yang keluar dari rumah dimana setelah di tarik kedua pelaku langsung terjatuh dari sepeda motor dan mencoba untuk melarikan diri,
"Salah satu pelaku lari kearah perkampungan dan satunya lagi ke arah lingkungan pabrik dimana pelaku yang melarikan diri ke arah perkampungan berhasil di amankan oleh warga yang ada dan yang satunya di tangkap oleh pelapor dan setelah itu menghubungi pihak kepolisian polsek gn.sindur untuk penanganan lebih lanjut,"paparnya
Pihak Kepolisian mendapatkan identitas Korban yaitu TH ( 60 Tahun). Dan untuk para saksi-saksi yang sudah di mintai keterangan pihak Kepolisian diantaranya E (59 Tahun). Dan kemudian, pihak kepolisian mendapatkan identitas Pelaku/ Diamankan yaitu RA (39 Tahun) dan HB (28 Tahun ).
"Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya Dua buah obeng dan buah kunci L," ungkapnya.
Kompol Budi menyampaikan, pasal yang dikenakan kepada para pelaku adalah masuk dalam perkara Tidak Pidana pencurian dengan pemberatan dan atau percobaan untuk melakukan kejahatan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud pasal 363 dan atau 53 jo 363 KUHPidana," pungkasnya
Sampai berita ini diturunkan di mana pelaku dalam proses penyelidikan proses hukum lanjut, situasi aman kondusif.
Editor : Redaksi
VIA
Polri
Post a Comment