Peristiwa
Polsek Cibungbulang Tindak Lanjuti Video Viral di Medsos Terkait Dugaan Pungli di Taman Nasional Halimun Gunung Salak
BOGOR | BIN.Net - Kepolisian sektor (Polsek) Cibungbulang pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 sekira pukul 09.00 Wib menindak Lanjuti adanya video viral terkait diduga pungli di tempat wisata Curug ciparay pamijahan Kecamatan Cibungbulang Kabupaten Bogor.
Selajutnya, kapolsek Cibungbulang Kompol Heri langsung memerintahkan Panit Reskrim beserta anggota Polsek lainnya untuk mencari dan mengamankan satu orang laki laki yang ada didalam video melalui Bhabinkamtibmas perihal dugaan adanya pungutan liar di kawasan wisata taman nasional gunung salak.
Kemudian Unit Reskrim Polsek Cibungbulang dan Bhabinkamtibmas berhasil mengamankan inisal A yang merupakan orang yang ada dalam video viral tersebut. Selanjutnya penyidik unit Reskrim Polsek Cibungbulang memintai keterangan dari A diduga sebagai pelaku Pungli tersebut.
Kapolsek Cibungbulang Kompol Heri Hermawan menjelaskan, dimana A menerangkan mengenai video yang beredar terjadi pada hari minggu tanggal lupa sekira awal bulan November 2024, sekira pukul 11.00 wib di lokasinya bukan di area curug Ciparay melainkan di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak Gunung menir Ciasihan, yang mana pada saat itu A seperti biasa melaksanakan tugasnya sebagai penjaga pintu masuk loket. (14/01/2024)
"Lalu sekira pukul 11. 00 Wib datang mobil angkot 52 jurusan leuwiiang Gunung Picung yang akan masuk ke kawasan wisata Taman Nasional Gunung Halimun Salak Gunung menir Ciasihan, kemudian A menghampiri angkot tersebut dan menanyakan akan kemana. Lalu salah satu yang ada di mobil angkot tersebut mengatakan akan ke curug Ciparay. Lalu A menjelaskan bahwa Curug Ciparay tersebut masuk ke kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak Gunung menir Ciasihan, dan ketika akan masuk ke kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak Gunung menir Ciasihan, di haruskan untuk membeli tiket di gerbang sebesar Rp 32. 000,- (tiga puluh dua ribu rupiah) yang mana Rp. 30. 000,- (tiga puluh ribu rupiah) untuk tiket PNBP dan Rp. 2.000,- (Dua ribu rupiah) untuk asuransi jiwa yangmana harga tersebut tertera di tiket masuk," jelasnya.
Lebih lanjut, Kapolsek, setelah A jelaskan, salah satu pengunjung yang berjumlah 8 orang tersebut merasa keberatan dengan harga tiket meminta kebijakan atau diskon karena menurutnya bahwa harga tiket tersebut sebesar Rp. 12. 500,- (dua belas ribu lima ratus rupiah) per orang. Lalu A jelaskan lagi bawah pertanggal 1 November 2024 telah ada kenaikan dari Rp. 9.500,- (Sembilan ribu lima ratus rupiah) per orang menjadi Rp. 32. 000,- (tiga puluh dua ribu rupiah) per orang, dan setelah A jelaskan kembali tetap merasa keberatan sehingga ia pun memberikan kebijakan agar pengunjung tidak kecewa dan bisa masuk ke dalam kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak Gunung menir Ciasihan yang seharus nya per orang membayar tiket sebesar Rp. 32.000,- (Tiga puluh dua ribu rupiah) di kali delapan yaitu Rp. 256. 000,- (dua ratus lima puluh enam ribu rupiah) dan akhirnya Sdr A Bin Atu memberikan diskon menjadi sebesar Rp. 150. 000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang harus di bayarkan dari penumpang angkot kepada A.
"Kemudian setelah itu salah satu pengunjung tersebut pun sepakat untuk membayar Rp. 150. 000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), akhirnya pengunjung tersebut melakukan pembayaran di loket sambil mengambil tiket tersebut," ujarnya.
Pihak Kepolisian mendapatkan identitas dari diduga Pelaku Pungli yaitu A Bogor, 10 Agustus 1975, islam, wiraswasta, kampung Purwasari Desa Gunung Sari Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor. Kemudian Pihak Kepolisian pun sudah melakukan tindakan kepolisian dengan mencari serta mengamankan diduga pelaku, dan sudah melakukan pemeriksaan terhadap diduga pelaku A
"Untuk saat ini diduga pelaku telah mengakui atas perbuatannya dan pihak kepolisian memberlakukan pembinaan serta pengawasan terhadap diduga pelaku untuk tidak melakukan hal serupa kedepannya dan berkoordinasi dengan pihak pengelola wisata Taman nasional, situasi aman kondusif,"pungkasnya
Sumber : Humas Polres Bogor
VIA
Peristiwa
Post a Comment