24 C
en

Pidana Berat Bagi Penjual Gas Suntikan dan Tindak Tegas Oknum yang Membekingi Mafia Gas Subsidi

BOGOR   |   BIN.Net  - Kelangkaan akan gas LPG bersubsidi 3kg di wilayah Rumpin kabupaten Bogor kembali terjadi. 

Berdasarkan informasi yang didapat oleh tim redaksi AstacitaPost.com di desa Sukasari, Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor, tepatmya di jalan Raya Gunung Maloko, pada hari Kamis (17/1), kelangkaan gas Lpg 3kg ini terjadi karena semua pasokan gas bersubsidi diborong oleh bos mafia gas wilayah rumpin. 

Dari pantauan langsung di lokasi, 
beberapa unit armada Pic up dengan muatan tabung gas 3kg terlihat memasuki kampung Talaga. 

Armada Pic up yang berisikan hingga 300 tabung LPG 3kg dibawa pengemudi menuju ke dalam hutan bambu yang berada di tengah kampung Talaga. 

Menurut Ujang (32) warga Rumpin, di tengah hutan kampung Talaga, terdapat praktek suntikan gas. 

"Setiap hari mereka melakukan praktek ilegal pemindahan gas dari tabung subsidi 3kg ke tabung 12kg dan tabung lebih besar lainnya," ucap Ujang, kepada AstacitaPost. 

Dijelaskan ujang, para pemain gas di wilayah Rumpin ini sudah sangat terkordinir, beberapa kali ditangkap aparat selalu dapat lolos dari jeratan hukum. 

"Para pemain suntikan gas Rumpin sangat mahir bermain kucing kucingan, mereka selalu mengganti jam kerja, bahkan tidak jarang para mafia itu berani menyuap para oknum polisi, bahkan banyak wartawan juga disuap para mafia gas 3kg itu," ucap Ujang. 

Diceritakan Ujang, aksi penangkapan yang dilakukan Polisi hanyalah sandiwara, karena para bos mafia gas 3kg itu selalu lolos.

"Kalo penangkapan sering terjadi Mas tapi cuma sandiwara, beberapa waktu lalu Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro melakukan penangkapan dua mobil bak Bos G diamankan, tapi nyatanya supir dan kenek dapat keluar dengan membayar sejumlah uang, sedangkan mobil pic up berserta 600 tabung isi 3kg masih ditahan karena belum ditebus," ujar Ujang. 

Di era Presiden Prabowo Subianto, diharapkan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo dapat menindak tegas kepada para oknum yang berani melakukan negoisasi pasal atau membekingi para mafia gas LPG 3kg yg merugikan rakyat dan negara. 


Tindakan penyuntikkan (memindahkan) gas dari tabung LPG bersubsidi ke tabung gas LPG non subsidi dan menjualnya kembali tentu memberikan keuntungan bagi penjual, karena terdapat selisih harga yang sangat besar. 


Tindakan penyuntikkan gas LPG tabung 3kg ke tabung 12kg dan 50kg merupakan tindakan menyalahgunakan niaga (penjualan) gas LPG bersubsidi sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Hal tersebut diatur di dalam Pasal 40 angka 9 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU 22/2001 dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan Pasal 18 UU Perlindungan Konsumen, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). (Rusli)
Older Posts
Newer Posts
Barometer Indonesia News
Barometer Indonesia News Update berita aktual seputar ekonomi, sosial budaya, kriminal dan hukum, olahraga, pendidikan, pemerintah, peristiwa, politik, religi, wisata dan hiburan

Post a Comment

- Advertisement -