24 C
en

Ditabrak Akhir Tahun Keluarga Minta Polisi Depok Usut Tuntas Perkara

DEPOK,| BIN.net - Terjadi kecelakaan lalulintas antara pengendara motor dengan pejalan kaki pada akhir tahun 2024, 30 Desember dinihari. Sampai saat ini keluarga pejalan kaki meminta pihak Kepolisian Resort Depok melalui Unit Laka Lantas untuk mengusut tuntas kejadian perkara atau menindaklanjuti gelar permasalahan tersebut.

"Saya dan suami datang ke Unit Laka Lantas Kota Depok pada Minggu, 12 Januari 2025, terkait kelanjutan kecelakaan yang orangtua saya alami. Di awal masuk Laka Lantas sudah ada Tomi, kemudian dipersilahkan masuk oleh petugas entah polisi atau sebagai apa saya tidak tahu namanya, kemudian beliau menanyakan seputar terkait pelaporan saya," kata Rusniati kepada wartawan BIN di Depok, Minggu (19/1/2025).

Rusniati melanjutkan, dirinya menjelaskan bahwa terjadi kecelakaan dan orangtuanya menjadi korban dengan luka dalam yang cukup parah karena mengalami luka di kepala, tetapi ada bahasa bilang tidak boleh menyebut "korban" atau "pelaku" harusnya pihak pertama dan pihak kedua karena kalau di dalam kecelakaan lalulintas semua pihak dirugikan, ungkap pihak Laka Lantas.

"Kemudian saya mempertanyakan hal terkait surat perjanjian musyawarah kedua belah pihak atas arahan saudara Tomi, karena saya merasa banyak kejanggalan dan di dalam surat tersebut seperti merugikan pihak saya. Saudara Tomi menjelaskan itu contoh surat kuasa yang beliau kirim untuk ditandatangani oleh kedua belah pihak itu untuk kepentingan Jasa Raharja dan hanya sebatas musyawarah contohnya itu pun dari kepolisian, ungkap Tomi," kata Rusniati menirukan perkataan saat pertemuan tersebut.

Kemudian, lanjutnya, selang berapa lama kemudian datang polisi Aftur Richan menemuinya dan meminta maaf atas kejadian ini dan ada kesalahan antara data laporan BAP dan di TKP berbeda. 

"Mereka menyebut ini akan dimusyawarahkan, tetapi sampai hari ini belum ada itikad baik dari mereka ke keluarga saya. Hanya mengirim pesan singkat saja saudara Majid ke hp suami saya tapi tidak ada kelanjutan apapun," ungkapnya.

Sebagai informasi, pihak Laka Lantas meminta untuk bukti kendaraan dibawa ke Unit Laka Lantas Kota Depok, sedangkan pihak keluarga pejalan kaki tidak bisa jika menyewa kendaraan pickup karena lebih fokus untuk pengobatan yang sampai saat ini masih berjalan.

Sebelumnya sudah dikoordinasikan, adanya dugaan pengendara motor yang menabrak pejalan kaki mangkir dari pertanggungjawaban biaya pengobatan dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibinong hingga biaya tak terduga seperti urut, rawat jalan, dan lainnya. Keluarga meminta aparat kepolisian untuk segera menggelar perkara ulang.

"Kronologis kejadian itu pada Senin (30/12/2024) pukul 01.00 WIB, posisinya bapak saya lagi mau nyebrang tiba-tiba ditabrak sama Abdul Majid Mujaki dari arah Pabuaran ke Susukan, Bojonggede. Sedangkan posisi bapak saya itu baru melangkah dari seberang jalan berarti kan pengendara melewati jalur yang seharusnya," kata salah satu keluarga korban, Januar Safri di Bojonggede, Cibinong, Bogor, Minggu (12/1/2025).

Menurut dia, sempat adanya pengurusan klaim Jasa Raharja dibantu oleh pihak RSUD Cibinong untuk mengcover biaya pengobatan di rumah sakit tersebut karena sempat dirawat beberapa hari dampak dari luka-luka termasuk di kepala orang tuanya, Bahrudin.

"Bentuk pertanggungjawaban dari pihak terduga penabrak tersebut hanya memberikan ketika pihak RSUD meminta Rp4 juta agar diurus dokumen-dokumen yang diperlukan untuk klaim tersebut, namun pihak keluarga Majid berdalih bahwa itu adalah bentuk pertanggungjawabannya," ujar Januar.

Selain itu, lanjutnya, sebenarnya ada dugaan perubahan data antara barang bukti kendaraan dengan dokumen laporan klaim ke Jasa Raharja. Karena barang buktinya adalah kendaraan jenis motor GL Pro dimodifikasi menjadi Honda Win, sedangkan data terlampir adalah Honda Beat.

"Kita minta pihak kepolisian untuk menegakkan keadilan, jika perlu dilakukan gelar perkara ulang. Agar barang bukti bisa diamankan, termasuk terduga pelaku karena posisi waktu kejadian dalam pengaruh minuman keras (mabok) biar lebih jelas siapa yang salah dan hukum ditegakkan seadil-adilnya," harapnya.

Sementara itu, pihak Polres Depok melalui Kasie Humas AKP Hendra dikonfirmasi Kabiro Kota Depok Media BIN melalui pesan singkat WhatsApp pada Jumat 3 Januari 2025, hingga berita ini dimuat tidak merespon.

Pewarta: M. Andreas Pratama
Older Posts
Newer Posts
Barometer Indonesia News
Barometer Indonesia News Update berita aktual seputar ekonomi, sosial budaya, kriminal dan hukum, olahraga, pendidikan, pemerintah, peristiwa, politik, religi, wisata dan hiburan

Post a Comment

- Advertisement -