Peristiwa
Sidang Kasus Pencurian di Tower Telekomunikasi, Kerugian Capai Rp 4,8 Juta
LAHAT | BIN.Net – Pengadilan Negeri Lahat menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, pada Selasa (10/12/2024).
Kasus ini, melibatkan tiga tersangka berinisial LP, FR, dan RA yang diduga mencoba mencuri di tower milik PT Telkomsel dan PT XL di wilayah Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat.
Dalam sidang tersebut, Bunyamin, perwakilan Satgab Gabungan Sumatera Selatan PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo),
Hadir sebagai saksi, Bunyamin mengungkapkan bahwa para tersangka merusak pagar pembatas menara sebagai bagian dari aksi percobaan pencurian tersebut.
"Akibat ulah mereka, perusahaan mengalami kerugian material sebesar Rp 4,8 juta,"kata Bunyamin saat hadir sebagai sakasi di depan majelis hakim.
Bunyamin menybutkan, tower tersebut merupakan infrastruktur penting untuk komunikasi masyarakat di daerah ini, khususnya di Kecamatan Kikim Barat.
"Kerusakan yang terjadi tidak hanya menimbulkan kerugian finansial, tetapi juga berpotensi mengganggu layanan komunikasi bagi masyarakat luas," ucapnya di depan majelis hakim.
Agenda persidangan hari ini adalah mendengarkan kesaksian dari Saksi-saksi serta pembuktian alat bukti yang dipimpin jaksa penuntut umum.
Proses hukum masih berlangsung untuk menentukan apakah terdakwa ketiga terbukti bersalah atas dakwaan pencurian dengan pemberatan.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada pekan depan, di mana pihak tersangka akan diberikan kesempatan untuk memberikan pembelaan.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat mengingat pentingnya keberadaan menara telekomunikasi dalam menunjang aktivitas masyarakat sehari-hari.
Laporan: Nita
VIA
Peristiwa
Post a Comment