Peristiwa
Satreskrim Polres Bogor dan Polsek Ciomas berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Siswa, Dirumah Pelaku Sendiri.
BOGOR | BIN.Net - Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bogor beserta Unit Reskrim Polsek Ciomas berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan yang terjadi pada hari Jumat 29 November 2024 di kampung Sirnasari Rt. 002/006 Desa Pagelaran Kecamatan Ciomas Kabupaten Bogor kepada seorang Siswa Pelajar Bogor, dilakukan dirumah terduga pelaku sendiri. (1/12/2024).
Kapolsek Ciomas, Kompol Iwan Wahyudi,.SH,.MH menjelaskan bahwa kronologis Penangkapan di mana Unit Resmob Polres Bogor beserta anggota Reskrim Polsek Ciomas mendapat informasi keberadaan dari terduga pelaku pembunuhan Siswa Pelajar Bogor, dimana diketahui diduga pelaku ada di seputaran Staisun Gongdia Jakarta Selatan.
"Setelah mendapatkan Laporan Informasi tersebut Sat Resmob Sat Reskrim Polres Bogor dan anggota Reskrim Polsek Ciomas Langsung gerak cepat mendatangi lokasi keberadaan diduga pelaku. Dan akhirnya benar ditemukan diduga pelaku berada dilokasi stasiun Gondangdia Jakarta Selatan, karena diduga pelaku melihat mengetahui adanya kedatangan pihak kepolisian langsung berupaya mau melarikan diri kabur dan akhirnya pihak kepolisian melakukan tindak tegas terarah (Terukur) dengan melakukan penembakan melumpuhkan tepat pada kaki kanan bagian betis diduga pelaku," jelasnya
Setelah itu, pelaku berhasil diamankan dan dibawa masuk kedalam mobil dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan penanganan medis atas lukanya, dan dalam perjalanan pihak kepolisian melakukan interogasi pemeriksaan wawancara terhadap didiga pelaku terkait pembunuhan tersebut. Dan di akui langsung oleh diduga pelaku.
"Bahwa benar dirinya yang telah melakukan pembunuhan siswa pelajar Bogor tersebut dengan motif berawal diduga pelaku akan membeli satu buah handphone milik korban melalui medsos yang di tawarkan korban. Lalu korban mendatangi diduga pelaku dirumahnya dikarenakan tidak jauh keberadaan antara rumah korban dan diduga pelaku,"ucapnya.
Setelah diduga pelaku melihat korban datang dengan menggunakan sepeda motor akhirna diduga pelaku berniat untuk menguasai harta korban yaitu mengambil satu unit sepeda motor milik korban dan satu unit handphone milik korban Lalu korban dilakukan penganiayaan serta pembunuhan dengan menggunakan Golok dengan menggorok leher korban hingga korban meninggal dunia," ungkapnya.
Kompol Iwan mengatakan, hasil pemeriksaan pihak kepolisian Didapati identitas lengkap pelaku HS Kelahiran Bogor 08-10-1995 Jenis kelamin : laki-laki.
"Saat ini, pelaku sudah berada di Polsek Ciomas untuk dilakukan proses hukum lanjut melalui penyelidikan pemeriksaan lebih lanjut dan akan segera dinaikkan Ke proses penyidikan apabila sudah lengkap administrasi penyidikan,"ujarnya
Terduga pelaku akan dikenakan sanksi pidana pasal berlapis yaitu Pasal 338, 340, 365 dan 351 ayat 3 KHUP, pasal pembunuhan, pembunuhan berencana, pencurian dengan kekerasan dan penganianyaan yang mengakibatkan meninggal dunia, dengan ancaman hukuman penjara 20 Tahun lebih atau hukuman Mati," pungkasnya
Editor : Adhi
VIA
Peristiwa
Post a Comment