24 C
en

Polsek Megamendung Tindak Lanjuti Terkit Video Viral Dugaan Pungli di SPBU Tugu Selatan

BOGOR   |   BIN.Net  -  Kepolisian Sektor (Polsek) Megamendung Polres Bogor menindak lanjuti atas beredarnya video Tiktok dugaan pemerasan yang dilakukan oleh ojeg pangkalan yang pada saat itu melakukan pengawalan terhadap pengendara atau wisatawan yang bertujuan ke daerah Puncak Bogor. 

Kapolsek Megamendung AKP Dedi Hermawan,.SH menjelaskan bahwa berawal dari hasil video Viral berededar di Akun Medsos, Pada hari Sabtu  21 Desember 2024.

"Setelah dilakukan pengecekan lokasi TKP yang ada di video tersebut berada di SPBU Kampuung Tugu Kaum Desa Cipayung Girang Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor, yang mana dari Hasil pemeriksaan diduga pelaku pungli tersebut saudara ACN Alias Bokep," jelasnya.

Lebih lanjut AKP Dedi menjelaskan ACN Alias Bokep (Pelaku) menawarkan Jasa kepada pengendara wisatawan yang akan hendak menuju Jalur Atas Puncak Cisarua Bogor. Dikarenakan pada saat itu situasi Jalur Puncak sedang Padat dan diduga pelaku memang mengakui meminta bayaran dengan membayar seikhlasnya dengan menggunakan jalur alternatif melalui Jalur Gardenia Cilember - Jogjogan, 

"Sesampainya di Pom Bensin Tugu Selatan Cisarua Bogor mengatakan "cukup untuk pengantaran ya sampai disini saja " (ucap si pengendara mobil), kemudian pengendara meminta nomor rekening kepada diduga pelaku pungli ACN. Kemudian memberikan nomor rekeningnya dan akhirnya pengendara mentransfer uang sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)," ungkapnya.

Dan pelaku pungli ACN menolak karena tidak sesuai dengan hasil kerjanya, yang seharusnya mengantar dibayar sebesar Rp 300.000,- - 400.000,- dan Sdr ACN tidak terima langsung emosi karena sipengendara secara sepihak mentransfer uang hanya sebesar Rp. 150.000,-, 

"Karena sudah emosi Saudara ACN langsung meminta uang sebesar Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah), akhirnya terjadi percekcokan antara pengendara kendaraan mobil dengan Sdr ACN sampai akhirnya Sdr ACN diberikan tambahan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)," ujarnya.

Hasil Penyelidikan Pihak Kepolisian Polsek Megamendung di mana Pelaku Sdr ACN mengakui atas perbuatannya dan atas pengakuan Perbuatan ini Pihak Kepolisian masih melakukan Penyelidikan Pendalaman lebih lanjut," pungkasnya ( Dh)
Older Posts
Newer Posts
Barometer Indonesia News
Barometer Indonesia News Update berita aktual seputar ekonomi, sosial budaya, kriminal dan hukum, olahraga, pendidikan, pemerintah, peristiwa, politik, religi, wisata dan hiburan

Post a Comment

- Advertisement -