Peristiwa
Polsek Gunung Putri bersama Sat Resmob Polres Bogor Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan
BOGOR | BIN.Net - Unit Resmob Satreskrim Polres Bogor bersama Unit Reskrim Polsek Gunung Putri melakukan penangkapan pelaku tindak pidana pembunuhan di Kampung Cibeber RT.3 RW.2 Desa Cikahuripan Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor.
Kapolsek Gunung Putri, Aulia Robby Kartika Putra,.S.I.K..MIK menjelaskan bahwa Polsek Gunung Putri mendapatkan laporan Polisi oleh saksi pelapor H.D (63) yang melaporkan bahwa telah terjadi Pembunuhan terhadap temannya Korban RR ( 24) Pada hari Senin (2/12/2024) sekira jam 02.00 WIB.
"Tempat Kejadian Perkara di Kosan Sinelayan Kamar F 11 Kampung Nagrak RT. 3 RW. 3 Desa Nagrak Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor," unkap Kapolsek Gunung Putri.
Kapolsek Gunung Putri mengatakan, data identitas korban yang didapat Pihak Kepolisian yaitu RR, (24 Tahun). Untuk saksi pelapor adalah H.D.
"Akhirnya pelaku berhasil diamankan ditangkap Pihak Kepolisian Polres Bogor dan Polsek Gunung Putri pada hari Selasa dini hari jam 02.00 wib 3 Desember 2024, dengan Identitas yaitu AP (19 Tahun)
"Barang bukti yang berhasil diamankan pihak Kepolisian diantaranya satu buah baju warna putih motif bunga satu) buah celana pendek warna hitam satu buah seprai warna merah, satu buah potongan mata pisau cutter Dalam proses pencarian, satu buah pisau cutter," paparnya
Kapolsek Gunung Putri menyampaikan, saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Gunung putri dan mengakui Atas Perbuatannya membunuh Korban dengan motif dasar masih didalami Pihak Kepolisian,
"Saat ini, pelaku sudah di tetapkan sebagai tersangka dengan Sanksi Tindak Pidana Pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati" pungkasnya
Editor : Redaksi
VIA
Peristiwa
Post a Comment