24 C
en

Polsek Babakan Madang Polres Bogor Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Pencurian Sepeda Berbagai Jenis di Cluster The Nature - Mutiara Sentul Babakan Madang

BOGOR     |   BIN.Net   -   Diketahui pada hari Senin 09 September 2024 sekira jam 07.15 Wib di perum Mutiara Sentul The Nature Blok HE No.02 Rt.03/07 Desa Sentul Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor. Dan pada hari Sabtu 12 Oktober 2024 diketahui sekira jam 05.00 Wib di Perumahan The Nature Blok BD7 Rt.01/07 Desa Sentul Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor telah terjadi Pencurian dengan pemberatan terhadap 1(satu) unit Sepeda lipat merk Fnhon Type Gust warna ungu milik Daud Achmad dan satu unit sepeda merk Canyon Sender Warna Hitam Milik Mada Amatori Sutan yang dilakukan oleh DS alias EL Bin Ucup.

Kanit Reskrim Polsek Babakan Madang, AKP Dede Lesmana Jaya, SH, MH menerangkan, adapun tersangka DS Alias EL Bin Ucup melakukan Pencurian tersebut dengan cara pertama - tama awalnya pada hari senin tanggal 09 September 2024 sekira jam 04.00 wib DS masuk ke dalam perumahan the nature dengan berpura-pura sedang olahraga / lari pagi dan disaat dirinya sedang lari melihat sepeda satu unit Sepeda lipat merk Fnhon Type Gust warna ungu tersebut dalam keadaan terparkir di halaman teras rumah. Lalu DS masuk ke pekarangan rumahnya dan mengambil sepeda tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan dari pemiliknya dan setelah sepeda tersebut diambil lalu oleh DS dinaiki/ gowes dan keluar melalui jalan yang sama.

"Dan kemudian pada hari Sabtu tanggal 12 oktober 2024 sekira jam 04.00 wib DS Alias melakukan pencurian kembali dengan cara yang sama yaitu pertama-tama masuk ke dalam perumahan the nature dengan berpura-pura sedang olahraga / lari pagi dan disaat DS sedang lari melihat sepeda merek Canyon Sender warna Hitam dalam keadaan tergantung di halaman teras rumah lalu. Setelah itu  DS masuk ke dalam teras rumah dengan membuka pintu pagar yang tidak dikunci, lalu setelah masuk kedalam teras DS mengambil dengan cara menggotong/mengangkat sepeda tersebut dengan menggunakan kedua tangannya keluar pagar dan setelah di luar pagar sepeda tersebut dinaiki / gowes dan keluar melalui jalan yang sama lalu kabur" ungkapnya.

Lebih lanjut, AKP Dede mengataka Dan sepeda Sepeda lipat merk Fnhon Type Gust warna Ungu dan sepeda Merk  Canyon Sender warna Hitam Rencananya oleh DS akan dijual dan uang hasil dari penjualannya tersebut akan digunakan untuk kepentingan pribadi dan keperluan sehari-hari.

"Atas kejadian tersebut Korban Sdr. DA, ST mengalami kerugian sebesar Rp.16.000.000,- (enam belas juta rupiah) sedangkan Sdr.MAS mengalami kerugian sebesar Rp.33.500.000,- (enam belas juta rupiah)," kata AKP Dede.

Atas perbuatan DS patut diduga keras telah  melakukan tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan yang dilakukan berulang-ulang sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 jo 64 KUHPidana," pungkas AKP Dede.
Older Posts
Newer Posts
Barometer Indonesia News
Barometer Indonesia News Update berita aktual seputar ekonomi, sosial budaya, kriminal dan hukum, olahraga, pendidikan, pemerintah, peristiwa, politik, religi, wisata dan hiburan

Post a Comment

- Advertisement -