Polri
Polsek Gunung Putri bersama Instansi Terkait Cek TKP Kebakaran 1 Unit Ambulance Grand Max di Rest Area KM21
BOGOR | BIN.Net - Kepolisian sektor (Polsek) Gunung Putri Polres Bogor mendapatkan laporan warga masyarakat di mana terjadi Kebakaran 1 unit mobil Grand max di Rest area Shell Jagorawi KM 21.
Kapolsek Gunung Putri, AKP Aulia Robby Kartika Putra,.SIK,.MK menjelaskan bahwa benar pada hari Minggu 20 Oktober 2024 sekitar jam 15.30 WIB, di rest area shell jagorawi Km 21 Kampung Cikuda RT 32/15 Kec Gunung Putri Kabupaten Bogor dilaporkan adanya 1 unit kendaraan Ambulance terbakar.
"Bahwa kronologisnya dimana pada Minggu 20 Oktober 2024 sekitar pukul 15.30 wib telah terjadi kebakaran 1 Unit mobil Ambulance Grand max warna silver tahun 2008 No. Pol B 2230 PL, a/n PT Pelayaran Bintang yang di kemudian oleh Saudara Rafly Sofyan. Api bisa di padamkan 1 jam kemudian dengan menggunakan 1 unit Damkar dari unit Cibubur, Kejadian tersebut di tangani oleh PJR Jagorawi unit laka Ciawi," jelas AKP Aulia
AKP Aulia mengatakan, pihak Kepolisian yang datang olah TKP di Lokasi didapati hasil pendataan untuk korban Jiwa Nihil, kerugian materi 1 unit mobil grand max sekitar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah).
"Para saksi - saksi yang sudah dilakukan interogasi pemeriksaan Pihak Kepolisian diantaranya atas nama Iwan ( 42 thn), dan Fikih ( 45 thn )," ungkapnya.
Saat ini, kendaraan sudah padam apinya dan diamankan dievakuasi ketempat yang aman di mana pihak Driver (sopir) sudah melaporkan ke pimpinannya Pihak RS.
"Hasil penyelidikan olah TKP Pihak Kepolisian diduga karena konsletting listrik dari kabel kendaraan karena panas, situasi aman kondusif," pungkasnya
VIA
Polri
Post a Comment