Polri
Polsek Ciawi Amankan Dua Orang Perempuan Diduga Pelaku Pencurian Handphone
BOGOR | BIN.Net - Kepolisian Sektor (Polsek) Ciawi Polres bogor pada Hari Selasa 01 Oktober 2024 sekitar pukul 19.00 wib mengamankan Dua orang perempuan diduga pelaku pencurian sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 362.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Ciawi, Kompol Agus Hidayat menjelaskan Kronologis bahwa benar pada hari selasa tanggal 24 september 2024 sekira jam 09.00 wib, di Jalan veteran Kampung Kujang RT 001 rw 003 Desa Banjarwaru Kecamatan Ciawi Kabupaten Bogor, di ruko ravi laundry, telah terjadi tindak pidana pencurian 1 (satu) unit Samsung Galaxy Tab S9 FE 5G warna Grey dan Satu unit Handphone Merek Iphone 15 Pro Max warna titanium dengan Nomor Handphone 085817127xxx
"Awal mula datang Dua orang perempuan diduga pelaku datang ke laundry dan berpura-pura hendak mengambil laundry kepada saksi M.RS, kemudian saksi memanggil Korban dan saat itu saksi pergi memanggil korban ke belakang laundry dan pada saat saksi dan korban ke depan laundry pelaku sudah pergi meninggalkan laundry dan didapati Tab dan Hand phone milik korban sudah tidak ada di tempat semula di simpan di meja kasir," jelas Kompol Agus Hidayat
Kompol Agus menyebutkan nama korban atas nama VOP seorang perempuan yang merupakan seorang pelajar/Mahasiswa. Kondisi dengan kerugian Rp.30.000.000 kemudian Pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024 rekan Pelapor (M.ZA) melihat ada postingan yang menjual tab diduga milik pelapor setelah dipancing dan bertemu dengan penjual tab di Facebook benar bahwa Tab tersebut milik pelapor yang sebelumnya hilang dan kedua perempuan tersebut mengakui perbuatannya kemudian kedua perempuan tersebut dibawa ke Mako Polsek Ciawi polres Bogor.
"Hasil penyelidikan pemeriksaan pihak Kepolisian Polsek Ciawi, modus operandi dari pelaku yaitu mengambil barang ketika pemilik lengah dan menjualnya. Barang Bukti yang berhasil diamankan pihak Kepolisian Polsek Ciawi diantaranya satu buah iPhone 15 Promax, satu buah bukti pegadaian Tab Samsung dan Dua buah dusbook handphone," ungkapnya.
Identitas yang diketahui hasil pemeriksaan Pihak Kepolisian yaitu W dan WM. Dalam hal ini para pelaku di kenakan sanksi pidana pada pasal 362 KHUPidana, yangmana para pelaku terbukti melakukan Pencurian satu buah unit Handphone iPhone 15 Promax warna titanium dan Handphone galaxy tab S9 FE 5G.
"Saat ini para pelaku masih dalam proses hukum lanjut dan situasi aman kondusif, kami menghimbau kepada seluruh warga masyarakat apabila menemukan hal - hal yang berkaitan dengan hal ini dan tindakan kriminalitas lainnya untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat," pungkasnya.
Editor : Redaksi
VIA
Polri
Post a Comment