24 C
en

Polres Lahat Ungkap Dugaan Kasus Percobaan Pencurian di Desa Purnamasari

LAHAT   |   BIN.Net –  Kepolisian Sektor (Polsek) Kikim Barat, yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Iptu Arrapah berhasil mengungkap dugaan kasus percobaan pencurian dengan pemberatan di Tower BTS (Base Transceiver Station) milik PT. Protelindo.

Pengungkapan ini pun dilakukan berdasarkan laporan Polisi LP/B/26/IX/2024/SPKT/Polsek Kikim Barat, tanggal 19 September 2024. Sabtu (21/9/2024)

Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S. Sinaga, melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, Aiptu Lispono menjelaskan kronologi kejadian. Pada Kamis, 19 September 2024, sekitar pukul 17.00 WIB, tiga pelaku diduga mencoba melakukan pencurian baterai dari Tower BTS di Desa Purnamasari, Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat. 

"Tersangka yang terlibat dalam aksi tersebut adalah PO (27 tahun), RA (30 tahun), dan LP (25 tahun). Ketiganya berasal dari Kecamatan Kikim Barat dan berprofesi sebagai petani serta pengangguran. Kejadian bermula ketika salah satu tersangka, Lindra Pajri, mencoba membuka pagar pembatas tower untuk mengakses baterai yang ada di dalamnya," jelas Aiptu Lispono

Aiptu Lispono mengatakan, namun, aksinya diketahui oleh seorang saksi, EN, yang merupakan Kepala Desa Purnamasari. EN melihat LP sedang melakukan aksinya dan langsung mencoba mengejar pelaku. LP berhasil melarikan diri ke hutan. Sedangkan dua pelaku lainnya, PO dan RA, berusaha kabur menggunakan mobil Daihatsu Sigra berwarna putih dengan nomor polisi BG 1420 EN

"Setelah menerima informasi dari Erwin, warga sekitar menutup akses jalan keluar desa, sehingga dua tersangka yang berada di dalam mobil berhasil dihentikan dan diamankan. Barang bukti berupa satu unit mobil, alat-alat yang digunakan untuk mencuri seperti tang, mata kunci T, serta gembok, ditemukan di dalam mobil,"ucap Lispono 

Lebih lanjut Lispono, Polisi dari Polsek Kikim Barat yang tiba di lokasi segera mengamankan kedua pelaku. Sementara itu, warga dan petugas melakukan pengejaran terhadap Lindra Pajri yang melarikan diri ke hutan. Beberapa waktu kemudian, Lindra berhasil diamankan oleh warga dan polisi.

'PT. Protelindo mengalami kerugian sekitar Rp 13.000.000 akibat percobaan pencurian ini. Setelah ketiga pelaku ditangkap, pihak kepolisian melakukan gelar perkara, dan ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Mereka akan diproses lebih lanjut dengan dugaan tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan sesuai dengan Pasal 363 jo Pasal 53 KUHP," ungkapnya.

"Pengungkapan kasus ini adalah hasil kerja keras kepolisian bersama masyarakat dalam menjaga keamanan wilayah. "Polres Lahat akan terus berkomitmen memberantas segala bentuk tindak kriminal di wilayah hukum Polres Lahat," pungkasnya

Laporan: Nita
Older Posts
Newer Posts
Barometer Indonesia News
Barometer Indonesia News Update berita aktual seputar ekonomi, sosial budaya, kriminal dan hukum, olahraga, pendidikan, pemerintah, peristiwa, politik, religi, wisata dan hiburan

Post a Comment

- Advertisement -